Pembebasan tanah wakaf untuk Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah
Dalam rangka meningkatkan pelayanan ummat, Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah mengajak para donatur/aghniya' dan kaum muslimin/muslimat untuk berperan dalam pembebasan tanah wakaf seluas 1000 meter persegi.
Penyaluran bisa melalui :
Bank BNI, no. rekening 0413901122
Bank Mandiri, no. rekening 1360014672353
Atau bisa kami jemput langsung di rumah panjenengan. Bagi yang menginginkan laeflet untuk disebar luaskan sanak/saudara/rekan kami menyediakan.
Bank BNI, no. rekening 0413901122
Bank Mandiri, no. rekening 1360014672353
Atau bisa kami jemput langsung di rumah panjenengan. Bagi yang menginginkan laeflet untuk disebar luaskan sanak/saudara/rekan kami menyediakan.
Pembebasan tanah wakaf untuk Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah yang berlokasi di Kalinjaro RT 01/ RW 08 Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang juga menawarkan wakaf tunai kepada para donatur/aghniya' dan kaum muslimin/muslimat. Adapun wakaf tanah bernominal
Rp. 300.000,- untuk luas tanah 1 meter persegi
Rp. 150.000,- untuk luas tanah 0.5 meter persegi
Rp. 75.000,- untuk luas tanah 0.25 meter persegi
Rp. 300.000,- untuk luas tanah 1 meter persegi
Rp. 150.000,- untuk luas tanah 0.5 meter persegi
Rp. 75.000,- untuk luas tanah 0.25 meter persegi
Target pembebasan tanah wakaf tahun 2015 seluas 1000 meter persegi.
Total Pendanaan Rp. 300.000.000,-
Total Pendanaan Rp. 300.000.000,-