Senin, 16 November 2015

Pembebasan tanah wakaf untuk Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah


Pembebasan tanah wakaf untuk Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah

Dalam rangka meningkatkan pelayanan ummat, Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah mengajak para donatur/aghniya' dan kaum muslimin/muslimat untuk berperan dalam pembebasan tanah wakaf seluas 1000 meter persegi.
Penyaluran bisa melalui :
Bank BNI, no. rekening 0413901122
Bank Mandiri, no. rekening 1360014672353
Atau bisa kami jemput langsung di rumah panjenengan. Bagi yang menginginkan laeflet untuk disebar luaskan sanak/saudara/rekan kami menyediakan.
Pembebasan tanah wakaf untuk Yayasan Sosial Dakwah Nur Hidayah yang berlokasi di Kalinjaro RT 01/ RW 08 Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang juga menawarkan wakaf tunai kepada para donatur/aghniya' dan kaum muslimin/muslimat. Adapun wakaf tanah bernominal
Rp. 300.000,- untuk luas tanah 1 meter persegi
Rp. 150.000,- untuk luas tanah 0.5 meter persegi
Rp. 75.000,- untuk luas tanah 0.25 meter persegi
Target pembebasan tanah wakaf tahun 2015 seluas 1000 meter persegi.
Total Pendanaan Rp. 300.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar